Entri Populer

26 Maret, 2011

Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dengan Pasar Modal Konvensional

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
  1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut:
  1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
  2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan  dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
  3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
  5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
  6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
  7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
  8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
  9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
  1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
  2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
  3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
  5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
  6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
* mengatur penerapan prinsip syariah
* menyusun standar akuntansi
* mengembangkan profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk baru
* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
SPEKULASI
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.
Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi:
Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada ‘spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term).Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)
Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Kelima, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.
Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.
Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.
Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.
Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.
Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya. Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.





















Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Pada zaman Rosulullah SAW., dikenal sebuah lembaga yang disebut baitul mal. Baitul mal ini memlilki tugas dan fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak yang dikenakan bagi non Muslim), ghonimah (harta rampasan perang), dll. Sedangkan penggunaannya untuk asnaf mustahik (yang berhak menerima) yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatam infrastruktur dan lain sebagainya. Saat ini pengertian baitul maal tidak lagi seperti di zaman Rosulullah SAW. dan para sahabat. Akan tetapi, mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf atau lebih dikenal sebagai organisasi pengelola zakat. Pengertian Baitul mal adalah pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari mengidentifikasi, menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya. Baitul mal juga diartikan sebagai institusi yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut. Ada beberapa lembaga dari organisai Pengelola Zakat, dalam makalah ini akan dibahas tentang bagaimana pengelolaan zakat tersebut di lembaga Dinas Sosial yang dalam hal ini UPZ (Unit Pengelolaan Zakat) mengatur, mengelola, dan mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya dalam organisasi pengelola Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah Organisasi Pengelola Zakat.
2. Apa pengertian Organisasi pengelola Zakat.
3. Apa pengertian Badan Amil Zakat.
4. Apa saja Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan UPZ
5. Apa saja Kaidah penyaluran zakat.
1.3. Tujuan
1. Mengetahui Bagaimana Sejarah Organisasi Pengelola Zakat.
2. Mengetahui Apa pengertian Organisasi pengelola Zakat.
3. Mengetahui Apa pengertian Badan Amil Zakat.
4. Mengetahui Apa saja Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan UPZ
5. Mengetahui Apa saja Kaidah penyaluran zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Badan Amil Zakat (BAZ)
Pada zaman Rosulullah SAW., dikenal sebuah lembaga yang disebut baitul mal. Baitul mal ini memlilki tugas dan fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak yang dikenakan bagi non Muslim), ghonimah (harta rampasan perang), dll. Sedangkan penggunaannya untuk asnaf mustahik (yang berhak menerima) yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatam infrastruktur dan lain sebagainya. Saat ini pengertian baitul mal tidak lagi seperti di zaman Rosulullah SAW. dan para sahabat. Akan tetapi, mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf atau lebih dikenal sebagai organisasi pengelola zakat. Pengertian Baitul mal adalah pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari mengidentifikasi, menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya. Baitul mal juga diartikan sebagai institusi yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.
2.2. Pengertian Organisasi pengelola Zakat
Organisasi pengelola zakat adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah. Sedangkan definisi pengelolaan zakat menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no.38 tahun 1999, didefinisikan sebagai kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhdap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sedangkan zakat sendiri pada pasal 1 ayat (2) diartikan sebagai harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Organisasi pengelolaan zakat yang diakui pemerintah terdiri atas dua lembaga, yaitu Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Namun dalam makalah ini akan dibahas tentang Badan Amil Zakat yang lebih khususnya dalam UPZ (Unit Pengumpulan Zakat).
2.3. Badan Amil Zakat (BAZ)
2.3.1. Pengertian dan dasar hukum BAZ
Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas untuk mengelola zakat. BAZ bertugas untuk mengeluarkan Surat Bukti Setoran Zakat (BSZ) yang dapat digunakan untuk mengurangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat membayar pajak di kantor pelayanan pajak.
Dasar hukum berdirinya lembaga pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-undang no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama no.581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan Haji no.D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sedangkan dasar hukum lain yang memiliki kaitan erat dengan zakat adalah Undang-Undang no.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Undang-Undang ini menjelaskan bahwa zakat merupakan pengurangan penghasilan kena pajak (PKP).
2.3.2. Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan BAZ
BAZ memiliki struktur dari pusat hingga kecamatan. BAZ di tingkat pusat disebut dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS berdiri berdasarkan surat keputusan presiden Republik Indonesia no. 8 tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001. Sedangkan BAZ di tingkat Propinsi dikenal dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Tk I/BAZDA Propinsi. Lembaga ini berdiri di setiap propinsi di seluruh Indonesia. Untuk mengoptimalkan kinerja BAZ, dibentuklah BAZ di tingkat kabupaten atau kotamadya yang disebut dengan BAZDA Tk.II/BAZDA Kabupaten atau kota. Biasanya kinerja BAZ hanya sampai kabupaten/kotamadya, jarang yang memiliki jaringan hingga kecamatan. Namun struktur BAZ dapat sampai ke kecamatan yang dinamakan BAZ Kecamatan.
Tingkatan Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai berikut :
      1.            Nasional, dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri Agama.
      2.            Daerah Provinsi, dibentuk oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi.
      3.            Daerah Kabupaten atau Kota, dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.
      4.            Kecamatan, dibentuk oleh Camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
Struktur oraganisasi BAZ terdiri dari tiga bagian, yaitu dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana.
Meskipunn BAZ dibentuk oleh pemerintah, namun proses pembentukannya sampai kepengurusannya harus melibatkan unsur masyarakat. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola BAZ sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang no.38 tahun 1999. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang BAZ, patut disini dijabarkan beberapa pola kerja dan prestasi yang telah ditorehkan BAZNAS yang berkedudukan di Jalan sudirman Jakarta Pusat. Dalam pengumplan dana ZIS dari masyarakat dan menyalurkan kepada yang berhak, BAZNAS melibatkan BAZ maupun lembaga lain yang menjadi unit pengumpulan zakat mitra BAZNAS di tiap daerah. Dalam hal ini BAZ dan instansi yang menjadi UPZ mitra BAZNAS di daerah akan terberdayakan sekaligus dapat menjamin pemerataan dan pemanfaatan dana ZIS sampai ke pelosok daerah. BAZNAS didukung oleh tokoh-tokoh ulama, professional, akademis, birokrat dan tokoh masyarakat yang telah tepercaya dibidangnya dan dikenal bersih serta perhatian pada pemberdayaan umat. Adapun UPZ yang menjadi mitra BAZNAS diantaranya adalah :
      1.            UPZ Kementrian Riset dan Teknologi
      2.            UPZ KORPRI Badan Pemeriksaan Keuangan
      3.            UPZ PT Permodalan Nasional Madani(PNM)
      4.            UPZ Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
      5.            UPZ Bank Negara Indonesia
      6.            UPZ Departemen Agama
      7.            UPZ Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
      8.            UPZ Biro Pusat Statistik
      9.            UPZ Kantor menteri Negara BUMN
  10.            UPZ Kantor menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  11.            UPZ Departemen Pertahanan
  12.            UPZ Mahkama Agung
  13.            UPZ Departemen Kelautan dan Perikanan
  14.            UPZ Departemen Tenaga Kerja
  15.            UPZ Departemen Dalam Negeri
  16.            UPZ Departemen Pendidikan Nasional
  17.            UPZ Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  18.            UPZ Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  19.            UPZ Baitul Mal Bumiputera
  20.            UPZ Tabungan Asuransi Pensiun (PT.Taspen)
Program kerja BAZNAS yang sudah dapat dilihat saat ini adalah program kemanusiaan terdiri atas bantuan evakuasi korban, pelayanan kesehatan gawat darurat, bantuan pangan dna sandang, bantuan rehabilitasi daerah pasca bencana. Sedangkan program kesehatan yang telah digarap antara lain jaminan kesehatan masyarakat prasejahtera, unit kesehatan keliling, dan penyuluhan kesehatan dan makanan bergisi. Program pengembangan ekonomi umat terdiri atas bantuan sarana usaha, pendanaan modal usaha, dan pendampingan / pembinaan usaha. Adapun program dakwah masyarakat yang terlaksana diantaranya adalah bina dakwah masyarakat, bina dakwah masjid dan bina dakwah kampus / sekolah. Program peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang dicanangkan terdiri atas beasiswa tunas bangsa, pendidikan alternative terpadu, pendidikan ketrampilan siap guna, bantuan guru dan sarana pendidikan, dan program terpadu masyarakat mandiri.
2.4.Kaidah penyaluran zakat
Bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan dalam mengelola zakat (BAZNAS; LAZ; BAZIS; Amil Zakat; dll), hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut :
1. Alokasi atas dasar kecukupan dan keperluan
Pengalokasian zakat kepada mustahik haruslah berdasarkan tingakat kecukupan dan keperluannya masing-masing. Dengan menerapkan kaidah ini, maka akan mendapat suplus pada harta zakat, seperti yang terjadi pada massa pemerintahan Umar Bin khatab, Utsman Bin Affan, dan Umar Bin Abdul Azis.
2. Berdasarkan harta yang terkumpul
Harta zakat yang terkumpul itu dialokasikan kepada mustahik sesuai dengan kondisi masing-masing. Kaidah ini akan mengakibatkan masing-masing mustahik tidak menerima zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menjadi wewenang pemerintah dalam mempertimbangkan mustahik mana saja yang lebih berhak dari pada yang lain. setiap kaidah yang disimpulkan dari sumber syariat Islam ini dapat diterapkan tergantung pada pendapatan zakat dalam kondisi yang stabil.
3. penentuan volume yang diterima mustahik
2.5. Perundang-undangan
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
      1.            Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Penjelasan : Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Pemerintah daerah adalah membentuk badan amil zakat daerah yuang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan.
      2.            Pembentukan amil zakat :
a.       Nasional oleh Presiden atau usul Menteri;
b.      Daerah Provinsi oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi;
c.       Daerah Kabupaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota;
d.      Kecamatan oleh Camat atas usul kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penjelasan : Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpulan zakat di desa atau kelurahan.
      3.            Badan amil zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informative.
      4.            Pengurus Badan Amil Zakat terdir atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memiliki persyaratan tertentu.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama’, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, professional, dan berintegritas tinggi.
      5.            Organisasi Badan Amil Zakat terdiri atas unsure pertimbangan, unsur pengawasan dan unsur pelaksanaan.
Penjelasan : Unsur pertimbangan dan unsure pengawas terdiri atas para ulama’, kaum cendekia, tokoh mesyarakat, dan wakil pemerintah. Unsure pelaksana terdiriatas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan. Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di Instansi Pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


Pasal 7
(1) Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
(2) Lembaga Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8
Badan Amil Zakat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dumaksud dalam pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Penjelasan : Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna, badan Smil Zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenahi susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.








Makalah ini dibuat guna memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen Dakwah
Tentang
Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)
Di Lembaga Dinas Sosial Yogyakarta
Di susun Oleh :
Subur Wijaya              ( 07240023 )
Nurrochman                ( 09240004 )
Dimas Fajri. A             ( 09240011 )
Sanityas Monalisa       ( 09240058 )




JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
YOGYAKARTA
2011